KULIAH UMUM TENTANG HUKUM OLEH MAHFUD MD
Nama: Ahmad Bahij Ramadani
Kelas : XII-G
Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. mengisi kuliah umum terkait hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam forum itu, Prof Mahfud menyampaikan pesan kepada segenap mahasiswa yang hadir agar menjadi pemuda yang nasionalis dan patriotik. Beliau juga menyampaikan ketika seorang mahasiswa hanya mementingkan kecerdasan intelektual tetapi moralnya rusak itu bisa merusak bangsa, karena dengan itu hukum akan mampu diotak atik, yang salah bisa menjadi benar, yang benar pun bisa disalahkan. Beliau menyampaikan bahwa salah satu tujuan pendidikan kita adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bukan mencerdaskan otak bangsa, pendidikan itu diselenggarakan harus berdasarkan iman, takwa dan akhlak, maka yang harus didahulukan adalah moral anak anak bangsa. Selain itu, pendidikan juga diselenggarakan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam forum itu, beliau memberikan ciri tentang Indonesia Emas tersebut ada 5 pokok, yaitu:
1). Indonesia yang merdeka
2). Indonesia yang bersatu
3). Indonesia yang berdaulat diakui oleh internasional.
4). Indonesia yang adil.
5). Pendapatan per kapita US$ 24.000
Prof Mahfud juga menjelaskan dengan sangat jelas mengenai hukum dan norma norma, bahwa;
1. Ada 4 norma sbg pedoman tingkah laku dalam masyarakat: Agama, Kesusilaan, Kesopanar
HUKUM.
2. Hukum adalah peningkatan isi norma yang ditetapkan oleh lembaga resmi sehingga ja
mengikat dan bisa dipaksakan.
3. Norma yg tidak/belum menjadi hukum tetap menjadi pedoman tingkah laku dengan ikatan
moral dan etik.
4. Ada adagium, "Di atas hukum ada moral".
Prof Mahfud juga menjelaskan tentang sanksi norma, antara lain;
1. Sanksi ada dua: Sanksi heteronom dan sanksi otonom.
2. Sanksi hukum bersifat heteronom dipaksakan dan ditegakkan dengan kekuatan aparat negara.
3. Sanksi norma nonhukum bersifat otonom: datang dari bisikan hati tentang dosa, rasa cemas, malu, takut kelakuan, tersisi di tengah masyarakat, karma bagi keluarga.
Dan untuk yang terakhir, Prof Mahfud juga mengajak kepada jusctia muda Universitas Gadjah Mada untuk selalu ingat akan pesan pesan ini;
1. Seimbangkan kecerdasan intelektual dan kecerdasan moral.
2. Jadilah sarjana yang sujana, intelektual yang mengabdi untuk kebaikan umum sesuai dengan moral dan etika.
3 Jangan gunakan kecerdasan intelektual untuk mencari pembenaran tapi gunakanlah ia untuk mencari dan menegakkan kebenaran sesuai tuntunan moral dan etika
4. Dalam profesi harus berjalan di atas etika profesi, dalam berhukum jangan hanya takut pada sanksi heteronom tetapi juga sanksi otonom.

Komentar
Posting Komentar